Permentan Pupuk dan Pestisida Terbaru: Daftar Regulasi yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

Terakhir diperiksa: 19 Oktober 2026. Regulasi dapat berubah. Selalu cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Kementerian Pertanian atau peraturan.go.id sebelum mengambil keputusan usaha.

Pelaku usaha agrokimia sering bertanya: Permentan pupuk dan pestisida terbaru yang mana yang berlaku sekarang? Pertanyaan ini wajar, karena aturan di sektor ini tersebar di banyak peraturan: ada yang mengatur pendaftaran produk, ada yang mengatur pupuk bersubsidi, dan ada yang mengatur perizinan berusaha secara umum. Artikel ini merangkum regulasi utama yang berhasil kami telusuri, apa yang diatur masing-masing, dan siapa yang perlu memperhatikannya.

Ringkasan Cepat

BidangRegulasiFokus
Pendaftaran pestisidaPermentan 43 Tahun 2019Izin percobaan, izin tetap, izin sementara
Pendaftaran pupuk organik, hayati, pembenah tanahPermentan 01 Tahun 2019Nomor pendaftaran, uji mutu dan efektivitas
Tata kelola pupuk bersubsidiPermentan 15 Tahun 2025, diubah Permentan 03 Tahun 2026Penerima, alokasi, penyaluran, sanksi
Nilai komersial pupuk bersubsidiPermentan 06 Tahun 2026Perhitungan nilai komersial dan bahan baku
Standar perizinan berusaha sektor pertanianPermentan 34 Tahun 2025Standar kegiatan usaha dan produk, perizinan berbasis risiko

Catatan: beberapa halaman rujukan menandai peraturan ini sebagai “berlaku”, tetapi sebagian masih berstatus belum ditinjau di database hukum non-resmi. Karena itu, verifikasi ke sumber resmi tetap penting.

1. Pendaftaran Pestisida: Permentan 43 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pendaftaran pestisida, ditetapkan pada 13 Agustus 2019 dan menggantikan Permentan 39 Tahun 2015 beserta perubahannya. Poin pentingnya:

  • Izin percobaan: untuk menguji mutu, efikasi, dan keamanan produk. Berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun.
  • Izin tetap: memungkinkan produksi, peredaran, dan penggunaan. Berlaku lima tahun dan dapat didaftarkan ulang, dengan pengajuan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • Izin sementara: diterbitkan saat terjadi eksplosi hama dan belum ada pestisida terdaftar yang sesuai.
  • Persyaratan umum: NIB, formulir pendaftaran, dokumen merek, surat penyediaan bahan baku, bukti fasilitas produksi di dalam negeri, serta dokumen teknis seperti sertifikat analisis dan sertifikat komposisi.
  • Tambahan untuk izin tetap: izin percobaan sebelumnya, hasil uji mutu dan toksisitas, serta hasil uji efikasi.

Berdasarkan penelusuran kami, belum ada peraturan pengganti Permentan 43/2019 yang kami temukan. Namun ada perkembangan di sisi perizinan berusaha yang dibahas di bagian berikut.

2. Pendaftaran Pupuk Organik, Hayati, dan Pembenah Tanah: Permentan 01 Tahun 2019

Peraturan ini ditetapkan 2 Januari 2019 dan menggantikan Permentan 70 Tahun 2011. Ketentuan pokoknya:

  • Permohonan diajukan badan usaha secara daring melalui sistem OSS.
  • Dokumen yang dilampirkan mencakup konsep label, bukti merek, laporan hasil uji efektivitas, deskripsi pupuk, sertifikat atau laporan hasil uji mutu, SPPT-SNI untuk pupuk yang wajib SNI, dan surat pernyataan bermaterai.
  • Untuk pupuk dari luar negeri, diperlukan surat kuasa dari pemilik formula.
  • Nomor pendaftaran berlaku lima tahun dan dapat didaftarkan ulang.

Untuk pupuk anorganik, pelaku usaha perlu memastikan peraturan pendaftaran yang berlaku melalui JDIH Kementerian Pertanian, karena kami belum dapat memverifikasi status terkini aturan tersebut dalam penelusuran ini.

3. Pupuk Bersubsidi: Permentan 15/2025, Permentan 03/2026, dan Permentan 06/2026

Tata kelola pupuk bersubsidi merupakan area yang paling banyak berubah dalam periode terbaru.

Permentan 15 Tahun 2025

Ditetapkan 15 Mei 2025 sebagai peraturan pelaksanaan Perpres 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Isi pokoknya antara lain:

  • Cakupan pupuk bersubsidi meliputi sektor pertanian dan perikanan.
  • Penerima di sektor pertanian adalah petani dengan lahan maksimal 2 hektare per musim tanam, tergabung dalam kelompok tani, dan terdaftar di e-RDKK.
  • Penyaluran dilaksanakan BUMN Pupuk melalui produsen, pelaku usaha distribusi, dan titik serah seperti gapoktan, pokdakan, pengecer, atau koperasi.
  • Terdapat larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan, di luar wilayah tanggung jawab, atau melalui perdagangan elektronik.
  • Sanksi berupa teguran tertulis hingga penangguhan subsidi atau pencabutan penetapan sebagai penerima di titik serah.
  • Peraturan ini mencabut Permentan 10 Tahun 2022 beserta perubahannya.

Permentan 03 Tahun 2026

Ditetapkan 20 Februari 2026 dan diundangkan 26 Februari 2026. Peraturan ini mengubah Permentan 15/2025, termasuk soal definisi, nilai komersial, rencana pengadaan dan alokasi, e-RDKK, verifikasi dan validasi, pembayaran subsidi, serta evaluasi tata kelola. Masa transisi mengharuskan penyesuaian paling lambat 31 Maret 2026.

Permentan 06 Tahun 2026

Ditetapkan 2 Maret 2026 tentang tata cara perhitungan nilai komersial dan komponen bahan baku pupuk bersubsidi. Pembayaran subsidi dihitung dari selisih nilai komersial dengan HET. Peraturan ini mencabut Permentan 28 Tahun 2020 tentang komponen harga pokok penjualan pupuk bersubsidi.

Siapa yang terdampak? Terutama BUMN Pupuk, distributor, pengecer, gapoktan, dan petani penerima. Produsen pupuk non-subsidi yang hanya memasarkan produk komersial umumnya lebih berkepentingan dengan aturan pendaftaran produk di bagian 1 dan 2.

4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pertanian

Permentan 34 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan jasa dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian. Peraturan ini ditetapkan 1 Desember 2025 dan tercatat berlaku sejak 9 Desember 2025.

Menurut ulasan Hukumonline tentang izin usaha produksi pestisida, kerangka perizinan berusaha yang relevan mencakup PP 28 Tahun 2025, Permentan 34 Tahun 2025, dan Peraturan BPS tentang KBLI. Dalam kerangka itu, produksi pestisida memerlukan NIB dan sertifikat standar sesuai tingkat risiko.

Kami belum dapat memverifikasi isi pasal Permentan 34/2025 secara langsung, sehingga detail standar untuk pupuk dan pestisida sebaiknya dibaca dari naskah resminya.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?

Produsen dan Importir Pestisida

  • Pastikan produk memiliki izin percobaan atau izin tetap sesuai Permentan 43/2019.
  • Hitung masa berlaku dan jadwal pendaftaran ulang, terutama batas 90 hari sebelum izin tetap berakhir.
  • Pastikan legalitas usaha dan sertifikat standar sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku.

Produsen dan Importir Pupuk

  • Pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah mengacu pada Permentan 01/2019, termasuk uji mutu, uji efektivitas, dan SPPT-SNI bila wajib.
  • Untuk pupuk anorganik, verifikasi peraturan pendaftaran yang berlaku di sumber resmi.

Distributor dan Pengecer

  • Jika terlibat pupuk bersubsidi, pelajari ketentuan Permentan 15/2025 beserta perubahannya, khususnya larangan penjualan di luar peruntukan dan wilayah.
  • Pastikan perjanjian kerja dan titik serah sesuai ketentuan.

Semua Pelaku Usaha

  • Periksa NIB, KBLI, dan perizinan sektoral secara berkala.
  • Catat masa berlaku izin dan nomor pendaftaran produk.

Tips Memantau Perubahan Regulasi

  1. Gunakan sumber resmi: JDIH Kementerian Pertanian dan peraturan.go.id untuk naskah dan status terbaru.
  2. Perhatikan istilah “mengubah” dan “mencabut” di bagian akhir setiap peraturan.
  3. Cek masa transisi, karena banyak peraturan baru memberi tenggat penyesuaian.
  4. Catat tanggal pemeriksaan pada dokumen internal kepatuhan Anda.
  5. Libatkan konsultan atau penasihat hukum untuk kasus yang spesifik, karena ringkasan umum tidak menggantikan nasihat hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Permentan 43/2019 masih berlaku untuk pestisida? Berdasarkan penelusuran kami, belum ditemukan peraturan yang menggantikannya. Tetap lakukan pengecekan di sumber resmi, karena aturan perizinan berusaha di sekitarnya telah berkembang.

Apakah aturan pupuk bersubsidi sama dengan aturan pendaftaran pupuk? Tidak. Pupuk bersubsidi diatur dalam tata kelola subsidi (alokasi, penyaluran, nilai komersial), sedangkan pendaftaran pupuk mengatur izin edar produk.

Berapa lama nomor pendaftaran pupuk organik berlaku? Menurut Permentan 01/2019, lima tahun dan dapat didaftarkan ulang.

Di mana naskah resmi bisa dibaca? Di JDIH Kementerian Pertanian dan portal peraturan.go.id.

Kesimpulan

Mengikuti Permentan pupuk dan pestisida terbaru berarti memahami bahwa aturannya berlapis: pendaftaran produk, tata kelola pupuk bersubsidi, dan perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahan paling aktif belakangan ini terjadi pada pupuk bersubsidi (Permentan 15/2025, 03/2026, dan 06/2026), sementara aturan pendaftaran pestisida dan pupuk organik yang kami telusuri masih bersumber dari Permentan 43/2019 dan Permentan 01/2019. Dengan memantau sumber resmi dan mencatat masa berlaku izin, pelaku usaha dapat menjaga kepatuhan tanpa terkejut oleh perubahan.

Butuh pendampingan memetakan regulasi mana yang berlaku untuk produk dan jenis usaha Anda? Mulailah dengan konsultasi awal untuk memastikan seluruh izin dan dokumen sesuai.

Sumber Rujukan

  • Permentan 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (JDIH Kementan)
  • Permentan 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (pasal.id)
  • Permentan 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 6 Tahun 2025 (JDIH Kementan)
  • Permentan 03 Tahun 2026 dan Permentan 06 Tahun 2026 (pasal.id)
  • Permentan 34 Tahun 2025 (paralegal.id)
  • Hukumonline: cara mendapatkan izin usaha produksi pestisida

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these