Terakhir diperiksa: 19 Oktober 2026. Peraturan perizinan sektor pertanian, termasuk standar perizinan berusaha berbasis risiko, sedang berkembang. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH Kementan atau peraturan.go.id sebelum mengambil keputusan.
Pakan menentukan kesehatan ternak, mutu daging, telur, dan susu, sekaligus keamanan pangan bagi konsumen. Karena itu pemerintah mengatur pakan yang diedarkan, bukan hanya pupuk dan pestisida. Bagi produsen, importir, maupun distributor, memahami perizinan pakan ternak berarti tahu apa yang harus didaftarkan, dokumen apa yang disiapkan, dan kewajiban apa yang melekat setelah izin terbit. Artikel ini merangkum dasar aturannya berdasarkan sumber yang kami telusuri.
Apa yang Diatur dalam Perizinan Pakan?
Ada beberapa lapisan yang perlu dibedakan:
- Legalitas usaha: NIB dan perizinan berusaha melalui sistem OSS sesuai kegiatan usaha.
- Pendaftaran produk pakan: nomor pendaftaran untuk pakan yang akan diedarkan.
- Mutu dan keamanan pakan: hasil pengujian dan sertifikat mutu.
- Pemasukan bahan pakan: aturan tersendiri untuk bahan pakan asal hewan dan asal tumbuhan, terutama bila diimpor.
- Usaha peternakan: izin untuk budi daya dan pembibitan, yang terpisah dari izin pakan.
Pastikan Anda tahu di lapisan mana usaha Anda berada.
Dasar Hukum Utama: Permentan 22/2017
Rujukan inti untuk pendaftaran pakan adalah Permentan 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, ditetapkan 2 Juni 2017. Peraturan ini mencabut Permentan 19/2009 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pakan, dan mencakup pendaftaran pakan, peredaran pakan, serta pengawasan dan pembinaan.
Dari penelusuran kami, peraturan ini pernah diubah oleh Permentan 19/2020 yang menyisipkan ketentuan perpanjangan nomor pendaftaran pakan selama bencana nasional COVID-19. Halaman rujukan hukum yang kami buka menandai Permentan 22/2017 sebagai berlaku dan tidak menunjukkan pencabutan, tetapi status tinjauannya belum final, sehingga konfirmasi ke sumber resmi tetap perlu dilakukan.
Poin Penting Menurut Naskah 2017
- Kewajiban nomor pendaftaran pakan (NPP): pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP (Pasal 2 ayat 1).
- Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan: pelaku usaha juga wajib memiliki sertifikat ini yang diperoleh melalui pengujian mutu dan keamanan.
- Masa berlaku NPP: lima tahun sejak terbit dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir, dan pakan tidak boleh diedarkan setelah NPP habis (Pasal 21).
- Masa berlaku sertifikat mutu dan keamanan: tiga bulan (Pasal 10 ayat 3).
- Pakan pesanan khusus: memerlukan surat persetujuan tersendiri yang berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun (Pasal 31).
- Pengawasan: dilakukan Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota (Pasal 35).
Dokumen untuk Pendaftaran Pakan
Menurut Pasal 3 dan 4 naskah 2017, persyaratan terdiri atas administrasi dan teknis.
Persyaratan Administrasi
- Identitas pimpinan perusahaan
- NPWP
- Akta pendirian
- Surat keterangan domisili
- Izin atau tanda daftar usaha perdagangan (menyesuaikan sistem perizinan berusaha yang berlaku saat ini)
- Surat pernyataan bermaterai
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi dari dinas peternakan daerah
- Sertifikat mutu dan keamanan pakan
- Contoh label
- Formula dan rincian bahan pakan
- Rincian kemasan
- Pernyataan bahwa tidak menggunakan meat and bone meal (MBM) pada pakan ruminansia, tidak menggunakan hormon sintetik, dan tidak menggunakan antibiotik pemacu pertumbuhan (AGP)
Karena persyaratan ini bersumber dari naskah 2017 dan sistem perizinan berusaha sudah berubah ke pendekatan berbasis risiko, mintalah konfirmasi dokumen terbaru kepada instansi terkait atau penyedia jasa yang memantau regulasi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pakan
Sistem perizinan usaha kini mengacu pada perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Dari notulen rapat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 31 Juli 2025, terlihat bahwa rancangan standar perizinan berusaha sektor pertanian mencakup pakan, yaitu usaha pengolahan dan distribusi pakan serta peredaran pakan. Dokumen tersebut merujuk PP 5/2021 dan PP 28/2025, serta memuat gambaran isi standar kegiatan usaha dan standar produk, termasuk persyaratan sarana, sumber daya manusia, dan sistem manajemen.
Kami tidak dapat memastikan versi final standar tersebut, kode usaha (KBLI) yang tepat untuk setiap kegiatan pakan, atau sertifikat standar yang diwajibkan. Permentan 34/2025 tentang standar kegiatan usaha di sektor pertanian ditetapkan Desember 2025, tetapi isi pasalnya terkait pakan tidak dapat kami verifikasi. Cek langsung naskah resminya.
Jangan Tertukar: Izin Pakan vs Izin Usaha Peternakan
Permentan 14/2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan mengatur usaha budi daya dan pembibitan ternak, termasuk Tanda Bukti Pendataan, Surat Tanda Daftar, dan Izin Usaha Peternakan. Peraturan ini tidak mengatur pakan ternak atau izin usaha pakan. Jadi jika Anda memproduksi atau mengedarkan pakan, dasar utamanya berbeda dari izin usaha peternakan.
Bahan Pakan dan Impor
Bahan pakan punya aturan tersendiri. Dari penelusuran kami, terdapat Permentan 13/2019 tentang bahan pakan asal hewan dan Permentan 57/2015 tentang bahan pakan asal tumbuhan, yang mengatur antara lain persetujuan pemasukan. Keduanya pernah diubah oleh Permentan 19/2020.
Ketentuan impor di bawah Kementerian Perdagangan juga berubah pada 2026. Menurut ulasan sebuah kantor hukum, Permendag 11/2026 menambahkan komoditas seperti gandum pakan dan bungkil kedelai ke dalam pengaturan impor dengan persyaratan persetujuan impor, dan beberapa di antaranya memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Karena kami tidak membaca naskah utuhnya, pelaku usaha yang mengimpor bahan pakan sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru dan kode HS barang masing-masing.
Alur Umum Mengurus Perizinan Pakan Ternak
- Tentukan jenis kegiatan: produksi, distribusi, impor bahan pakan, atau pakan pesanan khusus.
- Pastikan legalitas usaha (NIB dan perizinan berusaha melalui OSS, sesuai kegiatan).
- Siapkan formula, bahan, label, dan kemasan sesuai ketentuan.
- Lakukan pengujian mutu dan keamanan untuk memperoleh sertifikat yang diwajibkan.
- Urus rekomendasi dan dokumen administrasi sesuai persyaratan yang berlaku.
- Ajukan pendaftaran pakan untuk memperoleh NPP.
- Pantau masa berlaku NPP dan sertifikat, dan ajukan perpanjangan tepat waktu.
- Patuhi pengawasan, termasuk label, mutu, dan larangan penggunaan bahan tertentu.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Mengedarkan pakan tanpa NPP atau setelah NPP habis
- Mengabaikan masa berlaku sertifikat mutu dan keamanan, yang jauh lebih singkat daripada NPP
- Label tidak sesuai dengan formula dan data pendaftaran
- Menyamakan izin pakan dengan izin usaha peternakan
- Terlambat mengajukan perpanjangan padahal batasnya paling lambat tiga bulan sebelum berakhir
- Tidak memeriksa aturan impor terbaru untuk bahan pakan
Tanda Bahaya Saat Memakai Jasa Perizinan
- Menjanjikan nomor pendaftaran “pasti terbit” dalam waktu singkat
- Menyarankan mengubah formula atau pernyataan agar lolos
- Tidak bersedia memberikan kontrak dan rincian biaya
- Tidak bisa menjelaskan dasar aturan yang dipakai
- Menawarkan dokumen atau sertifikat tanpa proses pengujian yang sah
Tips Menjaga Kepatuhan
- Pisahkan jenis izin: usaha, produk, bahan pakan, dan peternakan
- Buat kalender kepatuhan untuk NPP, sertifikat, dan perpanjangan
- Catat formula dan bahan secara konsisten dengan dokumen pendaftaran
- Gunakan laboratorium yang sesuai untuk uji mutu dan keamanan
- Pantau perubahan regulasi dari Kementerian Pertanian, terutama standar perizinan berusaha yang baru
- Konsultasikan kasus spesifik kepada instansi atau profesional yang berpengalaman
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua pakan wajib punya nomor pendaftaran? Menurut Permentan 22/2017, pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP. Cek apakah ada pengecualian dalam aturan terbaru.
Berapa lama NPP berlaku? Lima tahun menurut naskah 2017, dan dapat diperpanjang. Ajukan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir.
Apakah izin usaha peternakan sama dengan izin pakan? Tidak. Permentan 14/2020 mengatur usaha peternakan budi daya dan pembibitan, bukan pakan.
Apakah impor bahan pakan perlu izin khusus? Bahan pakan memiliki aturan pemasukan tersendiri dan ketentuan impor yang berubah pada 2026. Periksa ketentuan untuk kode HS bahan Anda.
Apakah Permentan 22/2017 masih berlaku? Berdasarkan penelusuran kami belum ada pencabutan yang kami temukan, tetapi status tinjauan sumber belum final. Konfirmasi di sumber resmi.
Kesimpulan
Perizinan pakan ternak menuntut ketelitian di beberapa lapisan: legalitas usaha, nomor pendaftaran pakan, sertifikat mutu dan keamanan, serta aturan bahan pakan dan impor. Rujukan inti saat ini adalah Permentan 22/2017, sementara standar perizinan berusaha berbasis risiko sedang berkembang sehingga perlu dipantau. Dengan dokumen yang konsisten, masa berlaku yang dikelola, dan pemahaman perbedaan antar-izin, produsen pakan dapat beroperasi legal dan terhindar dari risiko penarikan produk.
Butuh bantuan memetakan izin untuk usaha pakan Anda? Mulailah dengan konsultasi awal untuk memastikan kegiatan usaha, dokumen, dan jalur pendaftaran sudah tepat.
Sumber Rujukan
- Permentan 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (JDIH Kementan)
- Permentan 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian yang Terdampak COVID-19 (peraturan.go.id)
- Permentan 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (JDIH Kementan)
- Notulen Rapat Standar Perizinan Berusaha, Ditjen PKH, 31 Juli 2025
- Siplawfirm: Permendag 11/2026, aturan impor barang pertanian dan peternakan